Cara Mematenkan Merk Dagang
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Cari Tahu Mengenai Merek yang Akan Didaftarkan via www.hakkekayaanintelektual.com
Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Merek bisa jadi merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya ketimbang nama generiknya. Sejak sebelum memulai aktivitas pagi hari, Anda sarapan Sari Roti ditemani secangkir Kopi Kapal Api sambil membaca Detik Online di iPad, baru pergi naik Outlander menuju kantor, sudah berapa merek yang Anda sebutkan?
Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.
Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun – didaftar ataupun tidak – sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.
Jika Anda akan berbisnis di bidang waralaba atau franchise, mungkin hal ini tidak terlalu penting untuk dimasukkan ke dalam tahap perencanaan. Namun jika akan memulai sebuah bisnis dengan merek yang Anda ciptakan sendiri, maka Anda wajib mendaftarkan merek dagang terlebih dulu.
Saat ini beragam jenis bisnis, baik online maupun offline bisa kita temukan dengan berbagai merek dagang. Namun tahukah Anda, jika beberapa dari merek dagang yang digunakan para pebisnis online maupun offline tersebut, ternyata ada yang belum didaftarkan. Alasan mereka belum mendaftarkan mereknya adalah karena terkait dengan masalah dana yang diperlukan untuk mendaftarkan sebuah merek dagang ke lembaga terkait.
Mungkin, sebagian besar dari para pebisnis, terutama pemula, berpikir bahwa lebih baik menjalankan bisnis terlebih dulu, dalam jangka waktu tertentu, setelah itu barulah merek dagang didaftarkan ke lembaga terkait. Sebenarnya, ini adalah hal yang kurang tepat untuk dilakukan oleh seorang pebisnis. Persaingan bisnis yang begitu ketat, akan berpengaruh terhadap merek dagang Anda. Salah satu masalah yang sering muncul dalam hal merek dagang ini, adalah produk saingan muncul dengan merek yang sama.
Bisa dibayangkan saat Anda baru saja memulai sebuah bisnis, dan dalam jangka waktu beberapa bulan penjualan Anda cukup baik, setelah itu Anda mengetahui bahwa ternyata merek Anda sudah digunakan pebisnis lain dan sudah terdaftar merek dagangnya. Anda tidak akan bisa meminta kembali merek Anda, karena orang lain sudah mendaftarkannya terlebih dulu ke lembaga terkait yang menangani masalah merek dagang tersebut yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Tentunya, masalah seperti ini tidak diinginkan dalam perjalanan bisnis Anda.
Untuk menghindari masalah tersebut tidaklah terlalu sulit. Hal yang harus ditekankan pada diri Anda sebagai seorang pebisnis, terutama pemula, adalah disiplin. Jika sudah memaksimalkan kedisiplinan, Anda akan menjalankan bisnis dengan sehat dan sesuai aturan yang berlaku. Barulah Anda memperhatikan hal lain yang akan memudahkan untuk mendaftarkan merek dagang Anda. Untuk membantu Anda mendaftarkan merek dagang di Ditjen HKI, berikut adalah tahapan-tahapannya.
1. Penelusuran Merek
Menelusuri sebuah merek dagang adalah hal yang harus Anda lakukan pertama kali, sebelum melakukan pendaftaran merek dagang. Hal ini sangat penting untuk menghindari Anda dari penolakan pihak terkait ketika hendak mendaftarkan merek dagang milik Anda. Penelusuran bisa Anda lakukan lewat bantuan Google, atau dengan bertanya langsung pada pihak terkait yang menangani masalah ini. Untuk pendaftaran merek dagang dan juga pertanyaan, bisa Anda ajukan lewat email di website www.dgip.go.id.
2. Persyaratan Pengajuan Permohonan
Setelah Anda mengunjungi website terkait untuk pendaftaran merek, silahkan siapkan persyaratan untuk mendaftarkan merek dagang Anda. Berikut beberapa persyaratan yang biasanya diminta untuk registrasi merek:
- Pemohon (perusahaan atau Perorangan) mengisi biodata seperti Nama, alamat dan kewarganegaraan.
- Menyiapkan 30 Contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm
- Menyiapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek
- Surat Pernyataan kepemilikan dari pemohon
- Surat Kuasa (jika diperlukan)
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi NPWP (khusus pemohon perusahaan)
3. Prosedur Pendaftaran Merek
Prosedur pendaftaran merek terbagi menjadi dua bagian, yaitu pengajuan merek oleh pemohon langsung dan melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen HKI. Pemohon akan mengisi formulir pendaftaran merek dengan berbagai syarat lainnya yang harus dipenuhi seperti surat keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), etiket merek, surat kuasa khusus, bukti pembayaran pendaftaran merek, dan bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek. Setelah ini Ditjen HKI akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merek.
4. Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan Formalitas Pertama adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI, karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima. Kemudian pemeriksaan Substantif yaitu dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen HKI. Biasanya pemeriksaan Substantif dilakukan oleh pihak terkait paling lama Sembilan bulan.
5. Pengajuan Keberatan
Setelah disetujui, 10 hari setelahnya Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam sebuah berita resmi merek. Pengumuman akan berlangsung selama tiga bulan. Pastikan Anda selalu mengecek secara berkala mengenai hal ini. Apabila pihak pemohon merasa keberatan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI paling lama dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.
6. Pemeriksaan Kembali
Apabila pemohon pendaftaran merek ini, mengajukan keberatan, maka Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut sebagai pertimbangan untuk kembali mengadakan pemeriksaan terhadap pemohon. Pemeriksaan ini biasanya diselesaikan dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak berakhirnya masa pengumuman. Jika tidak ada masalah dalam tiap prosesnya, Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal permohonan tersebut disetujui untuk berada dalam daftar umum merek.
Demi Kelangsungan Bisnis Anda
Demikian beberapa langkah yang harus Anda tempuh saat hendak mendaftarkan merek dagang sendiri. Sepertinya tampak rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama, namun tentunya di saat Anda akan menjalankan bisnis, Anda menginginkan bisnis yang dapat berjalan untuk jangka waktu yang lama pula, bukan? Oleh sebab itu, perencanaan awalnya, termasuk pendaftaran merek ini menjadi hal yang sangat penting untuk kelangsungan bisnis Anda.
sumber :
https://www.cermati.com/artikel/6-tahapan-mendaftarkan-merek-dagang-di-ditjen-hki
http://www.hki.co.id/merek.html